3 Hari Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sampaikan Kesehatan Panji Gumilang

3 Hari Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sampaikan Kesehatan Panji Gumilang

Bukan hanya Panji Gumilang, sejumlah tokoh juga pernah terjerat kasus penistaan agama. -PMJNews-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Artinya, hingga Jumat 4 Agustus 2023 Panji Gumilang sudah berada dibalik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri.selama 3 hari.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi pun menjelaskan kondisi kesehatan kliennya yang berusia 77 tahun.

"Kondisi pasca ditahan, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap klien kami, " jelas Hendra Effendi, Kamis 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Banyak Torehkan Prestasi, Gantole Majalengka Cari Atlet Baru, Gratis Lagi!

BACA JUGA:Fix! Pemerintah Tetapkan 572.496 Formasi CASN 2023, Proses Seleksi Dimulai 1 September

Hendra menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Panji Gumilang oleh RS Polri.

"Belum ya nanti hasilnya diberitahu, masih menunggu pihak RS Polri, " jelasnya.

Seperti diketahui, pada pemanggilan pertama akhir Juli lalu, Panji Gumilang tidak hadir ke Bareskrim Polri.

Dari ponpes al zaytun pada hari sabtu 30 Juli 2023, Panji menunjukkan tangannya sedang sakit.

BACA JUGA:Bayuning Jadi Desa Mandiri, Bupati Kuningan: Menginpirasi dalam Membangun Desa

Panji Gumilang lalu datang ke Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 untuk diperiksa. Mabes Polri langsung menetapkan Panji Gumilang tersangka dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.

"Hasil gelar perkara menetapkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase