Perjalanan Panjang Para Penista Agama, Tak Ada yang Lolos Jeratan Hukum, Kode Keras untuk Panji Gumilang

Perjalanan Panjang Para Penista Agama, Tak Ada yang Lolos Jeratan Hukum, Kode Keras untuk Panji Gumilang

Kasus penistaan agama kini menimpa Panji Gumilang. -Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Banyak Torehkan Prestasi, Gantole Majalengka Cari Atlet Baru, Gratis Lagi!

Arswendo kala itu dianggap menyusahkan usahanya untuk mengembangkan toleransi. Cak Nur bukan saja menyarankan Monitor dibredel, tapi juga meminta pemerintah tidak menutup-nutupi jika ada mekanisme di belakang kasus tersebut.

Arswendo pun harus menelan pil pahit. Ia diajukan ke pengadilan. Dia diputus bersalah. Ia dihukum selama lima tahun.

Tuduhan penistaan agama melalui media massa bukan hanya menimpa majalah Sastra atau tabloid Monitor. Jauh sebelum itu juga pernah terjadi.

Pada 1918, surat kabar Djawi Hiswara menerbitkan artikel berjudul "Pertjakapan antara Marto dan Djojo". Artikel itu memuat kalimat menyinggung umat Islam. Karenanya, Djawi Hiswara didatangi ribuan massa.

BACA JUGA:Bayuning Jadi Desa Mandiri, Bupati Kuningan: Menginpirasi dalam Membangun Desa

Delik penistaan agama tidak hanya menimpa media massa dan orang-orang yang menjadi pemimpinnya. Beberapa kasus penistaan agama justru lebih sering menimpa perorangan.

Pada 2006, 41 anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) harus masuk penjara 5 tahun. Mereka dituduh mengadakan konser doa di Hotel Asida, Batu, Malang, yang menghina umat Islam.

Pada 2011, Antonius Richmond Bawengan, juga dijerat 5 tahun penjara. Dia dituduh menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu.

Pada 2012, seorang ibu rumah tangga bernama Rusgiani juga harus dihukum setahun dua bulan karena divonis bersalah telah menista agama Hindu. Ia dianggap menghina tempat sesaji orang Hindu di Bali.

BACA JUGA:Fix! Pemerintah Tetapkan 572.496 Formasi CASN 2023, Proses Seleksi Dimulai 1 September

Ada juga kasus Nanang Kurniawan. Yang didakwa menista agama. Ia dihukum 18 bulan penjara karena dianggap secara sengaja merancang alas kaki dengan gambar ornamen yang diduga merupakan materi kaligrafi.

Nyaris tidak ada yang lolos dari jerat hukum ketika seseorang diajukan ke pengadilan karena delik penistaan agama. Apalagi jika kasusnya sudah menjadi perhatian yang begitu besar.

Semuanya menjadi semakin sulit ketika kasusnya berpengaruh kemana-mana. Seperti yang dialami oleh Panji Gumilang.

Apalagi bukan hanya tudingan menista agama saja yang disangkakan kepada Panji Gumilang. Masih ada beberapa kasus yang menanti orang nomor satu di Ponpes Al Zaytun Indramayu itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: