Pelapor Sudah Cabut Laporan, Syekh Panji Gumilang Bebas dan Kembali ke Mahad Al Zaytun?

Pelapor Sudah Cabut Laporan, Syekh Panji Gumilang Bebas dan Kembali ke Mahad Al Zaytun?

Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah dikirim kembali ke Kejagung oleh Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

BACA JUGA:Bandara Kertajati Mulai Beroperasi 29 Oktober 2023, Cek Harga Tiket ke Semua Penerbangan Mulai Rp 500 Ribuan

“Pada akhirnya Klien kami menyampaikan bahwa semua kita tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan manusiawi,  walau telah menjadi objek dan atau sasaran hingar bingar di dunia maya, terlepas dari salah dan benar yang hanya hak Allah semata mata untuk menentukannya,” bebernya.

Syekh Abdusalam Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf atas hingar bingar yang terjadi kepada Bangsa Indonesia, baik yang mendukung ataupun yang berseberangan.

Seiring harapan agar semua sebagai Bangsa Indonesia selalu hidup dalam damai penuh toleransi, sehingga Negara tercinta ini selalu aman, damai dan tentram.

Menurut dia, perkara Syekh Panji Gumilang ini agar dipertimbangkan kembali demi kebaikan bersama dan kedamaian, serta ketentraman selalu di negara tercinta ini, terutama menjelang dilaksakannya Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

BACA JUGA:Wajah Gibran Rakabuming Raka Menguasai Angkot di Cirebon: Ojo ditakokke aku kabeh ya

“Klien kami Syekh Abdussalam Panji Gumilang, selama proses hukum berjalan, selalu menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya, untuk mencegah keluarga besar Pondok Pesantren untuk melakukan apapun yang menganggu ketentraman masayarakat,” bebernya.

Terkait perdamaian yang dilaksanakan, bukan saja untuk kasus pidana yang dimana ketiga pelapor tersebut di atas telah melakukan pencabutan laporan. 

Tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Panji Gumilang selaku penggugat ‘Perbuatan melawan hukum’ dan Buya Anwar Abbas selaku tergugat serta Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat.

“Gugatan perdata tersebut telah di cabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak,” kata Hendra.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha? Simak Pengajuan Dana KUR Bank BCA Secara Online, Limit Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

Terkait dengan polemik yang terjadi, Hendra mengakui, selama beberapa bulan memang terjadi sesuatu yang sama sekali di luar perkiraan.

Bahkan tidak ada satu hari pun tanpa pemberitaan tentang Syekh Abdussalam Panji Gumilang dan Mahad Alzaytun Pondok Pesantren yang didirikannya bersama sahabat sahabat yang lain.

Padahal, pondok pesantren ini adalah lembaga pendidikan yang selama 24 tahun telah mendidik anak bangsa, agar menjadi bangsa Indonesia yang baik, berkarakter dan menjunjung tinggi serta mengamalkan dasar negara Pancasila.

“Sesuai dengan motto Pondok Pesantren ‘Pusat pendidikan, dan pusat pengembangan budaya toleransi dan perdamaian’,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: