Pelapor Sudah Cabut Laporan, Syekh Panji Gumilang Bebas dan Kembali ke Mahad Al Zaytun?

Pelapor Sudah Cabut Laporan, Syekh Panji Gumilang Bebas dan Kembali ke Mahad Al Zaytun?

Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah dikirim kembali ke Kejagung oleh Bareskrim Polri.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Beberapa pelapor Pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang resmi cabut laporan, apakah yang bersangkutan akan bebas?

Seperti diketahui, beberapa pelapor Syekh Panji Gumilang dalam kasus dugaan pidana telah resmi melakukan pencabutan laporan.

Sementara di sisi lain, kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka Panji Gumilang sudah masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam press release dari Kuasa Hukum Syekh Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahwa ada beberapa laporan yang telah resmi mencabut laporan.

BACA JUGA:Para Pelapor Syekh Panji Gumilang Cabut Laporan, Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kejagung dan Polri

Kemudian tidak hanya melakukan pencabutan laporan, para pelapor juga telah bersepakat berdamai dengan Syekh Panji Gumilang.

Adapun pemimpin Mahad Al Zaytun tersebut juga sudah menyampaikan permohonan maaf, karena telah membuat kegaduhan.

Di sisi lain, Syekh Panji Gumilang juga telah melakukan pencabutan laporan pada sejumlah perkara perdata.

Hendra Effendi menambahkan, dalam perdamaian dan saling memaafkan dengan beberapa pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut di atas, telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan.

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Berpeluang SP3, Tiga Orang Cabut Laporan dan Berakhir Damai

“Sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.

Mengenai perdamaian tersebut, sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara kliennya dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan.

Tetapi sesungguhnya telah dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan melalui mediasi dan pencabutan perkara perdata.

Di mana surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditanda tangani oleh para pihak yakni  Buya Anwar Abbas dan Dr Ihsan Abdullah SH MH selaku wakil dari Majelis Ulama Indonesia, juga Dr Ihsan Tanjung SH MH selaku Pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: