VIRAL! AdaKami Dipanggil OJK, Diduga Penagihan DC Mirip Pinjol Ilegal, Kirim Serangan Order Fiktif

VIRAL! AdaKami Dipanggil OJK, Diduga Penagihan DC Mirip Pinjol Ilegal, Kirim Serangan Order Fiktif

Rayua maut pinjaman online atau pinjol yang dapat menyebabkan seseorang terbuai dan terbelit masalah keuangan.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pinjaman online (pinjol) AdaKami sedang menjadi sorotan, diduga karena penagihan debt collector (DC) yang tidak sesuai dengan SOP.

Bahkan, beredar laporan terkait penagihan DC peer to peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami yang membuat nasabah terintimidasi hingga diduga ada yang sampai bunuh diri.

Terkait dengan kejadian tersebut, Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss mengaku sudah menerima laporan terkait DC AdaKami.

Pihaknya juga menyatakan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan.

BACA JUGA:Pelapor Sudah Cabut Laporan, Syekh Panji Gumilang Bebas dan Kembali ke Mahad Al Zaytun?

Kemudian berusaha untuk mendapatkan informasi mengenai nama korban dan keluarga agar dapat dilakukan proses konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.

"AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," kata Jonathan, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa, 19, September 2023.

Terkait penagihan yang di luar batas, Jonathan mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan lewat costumer services AdaKami dengan alamat [email protected] atau telepon ke 15000-77.

Seperti diketahui, informasi terkait pinjol AdaKami tersebut berawal dari sebuah akun Twitter yakni @rakyatvspinjol terkait kejadian yang menimpa seorang nasabah.

BACA JUGA:Para Pelapor Syekh Panji Gumilang Cabut Laporan, Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kejagung dan Polri

Korban dengan inisial K yang mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, diduga tagihan atau total yang harus dibayar justru mencapai Rp 19 juta.

Hal tersebut berasal dari adanya biaya layanan yang juga mencapai sekitar Rp 9 juta.

Karena persoalan tidak mampu membayar cicilan, K kemudian mendapatkan teror sampai ke kantor tempatnya bekerja. Imbasnya, K dipecat dari tempat kerjanya.

Ternyata, teror tidak berhenti di situ. DC melakukan intimidasi dengan mengirimkan order fiktif GoFood dengan sistem bayar tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: