5 Fakta Unik Kratom, 'Narkoba' dari Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri

5 Fakta Unik Kratom, 'Narkoba' dari Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri

Beberapa jenis obat herbal berbahan dasar kratom. Foto: -Tangkapan layar-BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggolongkan kratom ke dalam New Psychoactive Substances atau NPS.

Itu mengacu pada keputusan UNODC pada tahun 2013. UNODC sendiri merupakan lembaga di PBB yang menangani masalah narkotika.

Tidak hanya itu, BNN bahkan sudah merekomendasikan agar kratom masuk ke dalam narkotika golongan I pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Alasannya adalah efek samping kratom yang dinilai berbahaya untuk penggunanya. Selain dapat menimbulkan ketergantungan juga berbahaya bagi kesehatan. 

5. Payung hukum dan legalitas

Beberapa negara yang telah mengatur regulasi pelarangan kratom antara lain adalah Australia, Malaysia dan Myanmar. Negara-negara tersebut melarang keras tumbuhan dan atau zat yang mengandung kratom.

Penggunaan kratom juga dilaran di sejumlah negara Eropa seperti Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, dan Irlandia.

Sementara itu, di Amerika Serikat kratom masih legal diperjual belikan dan dikonsumsi di 43 negara bagian.

Adapun, di Indonesia, kratom belum dikategorikan sebagai salah satu jenis narkotika berdasarkan Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019.

Nah, demikian adalah 5 fakta unik tentang kratom yang perlu untuk diketahui. 

Meski belum ada larangan tegas di Indonesia, penggunaan kratom secara berlebih memanmg patut untuk dipertimbangkan. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: