Kuwu dan Perwakilan Perangkat Desa se-Indonesia Kepung Istana dan Gedung DPR RI, Tuntut Ini..
Ilustrasi kepala desa atau Kuwu.-Ist-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hari ini, Selasa 5 Desember 2023 seluruh Kuwu se-Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara di Jakarta.
Tidak hanya Kuwu saja, perangkat desa pun ikut bergabung dalam aksi demonstrasi tersebut.
Dalam aksi ini, FKKC, Perangkat Desa dan APDESI Kabupaten Cirebon bergabung dengan seluruh perwakilan kepala dan Perangkat Desa se-Indonesia.
BACA JUGA:Dua Pesan Utama Bupati Imron di Hari Bhakti PU Kepada DPUPR Kabupaten Cirebon, Cek Disini!
“Para kuwu se-kabupaten Cirebon siap mengepung DPR RI, untuk menuntut segera mengesahkan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata sekjen FKKC Ahmad Hudori, Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, para kuwu dan perangkat Desa datang ke Istana negara dan Gedung DPR RI, ingin menagih janji sesuai dengan tuntutan untuk mengesahkan dan mengetuk palu revisi undang-undang desa no 6 tahun 2014.
“Kami bersama para kepala desa se-Indonesia bergerak ke DPR RI, agar dalam melakukan paripurna usulan revisi undang-undang desa di sahkan kemudian di serahkan kepada Presiden,” ungkapnya.
BACA JUGA:Grage Grand Business Hotel Cirebon Rayakan Anniversary ke-17
Ditegaskan Sekjen FKKC Ahmad Hudori, bahwa tujuan para kuwu dan perangkat desa ke DPR RI, menagih janji para wakil rakyat yang berada di gedung DPR RI agar segera mengesahkan revisi undang-undang desa pada tahun ini.
Pasalnya, secara prosedural sudah bersurat dan sudah menyampaikan dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta DPR juga sudah memparipurnakan tentu hasilnya sudah final.
”Pihaknya berharap surat DIM ke DPR RI dan rancangan undang-undang yang sudah di susun ini mendapat persetujuan dari pemerintah untuk bisa segera di sahkan,” ucapnya.
Ahmad Hudori juga menyampaikan, kekhawatiran para kuwu, ini hanya sebuah janji politik saja.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Klarifikasi Soal Statement Guru Pangandaran yang Hanya Dijadikan Bahan Konten
“Makanya pergerakan yang akan dilakukan pada esok hari adalah tindak lanjut pergerakan kami yang kemarin dan banyak hal yang ingin kami sampaikan bahwa setelah implementasi 5 tahun dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase