Vonis Terdakwa TPPU Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Vonis Terdakwa TPPU Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini, Begini Penjelasan Majelis Hakim

KPK mengambil opsi banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Rafael Alun Trisambodo.-Ist-

Adapun jadwal sidang pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo juga diumumkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

BACA JUGA:Coret 2 Gelandang, Shin Tae-yong Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Sedangkan tuntutan yang dibacakan berdasarkan pada Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya satu, tuntutan, Rafael juga dituntut dengan pasal lain di antaranya tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tuntutan ketiga dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18.9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.

BACA JUGA:Serambi Cirebon Bersama Advokat di Cirebon Sepakat Dukung Paslon AMIN

Tidak hanya dirinya sendiri, namun dalam kasus ini, juga ikut terseret anggota keluarganya, muali dari istri dan ketiga anaknya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase