Cara Klaim Asuransi Pada Mobil Terendam Banjir, Berikut Ini Langkahnya

Cara Klaim Asuransi Pada Mobil Terendam Banjir, Berikut Ini Langkahnya

Pemilik polis asuransi Garda Oto dapat melakukan klaim asuransi dengan memastikan telah melakuan perluasan jaminan asuransi supaya mendapatkan pengamanan ekstra ketika banjir melanda.-ASURANSI ASTRA-RADAR CIREBON

Pengecekan kondisi oli juga harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir.

Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali.

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Cemerlang di 2023, BRI Raih Lebih dari 200 Penghargaan, 53 Diantaranya Bertaraf Internasional

Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi.

"Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu," ujarnya.

Apabila mobil sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai.

Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya pemilik kendaraan menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir.

"Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis." terangnya.

Meski beberapa tips bisa dilakukan untuk meminimalisir kerusakan pada mobi, namun biasanya para pemilik kendaraan tidak memiliki banyak waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda.

Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraannya.

Untuk itu disarankan langsung menghubungi Garda Akses guna dapat melakukan pengecekkan kerusakan mobil.

Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

"Konidis ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4)," paparnya.

Lanjutnya, kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

Asuransi Astra sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggannya. Untuk itu, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: