Untuk WNI, Inilah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Indonesia 2024 di Luar Negeri

Untuk WNI, Inilah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Indonesia 2024 di Luar Negeri

KPU RI sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sementara di 36 provinsi, tinggal menyisakan 2 lagi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.-Dok-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia telah ditetapkan akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan menggunakan hak pilihnya untuk memilih para wakil rakyat, baik di DPRD Kabupaten/kota, provinsi, DPR-RI dan DPD RI.

Tidak hanya itu, masyarakat juga akan memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk 5 tahun kedepan.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Plumbon, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia, 3 Anak-anak Luka Ringan

Saat ini, ada 3 pasangan capres dan cawapres yang berkompetisi merebut suara rakyat di Pemilu 2024, antara lain:

  • Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 
  • Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dan, 

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PMI 2023-2028, Bupati Imron: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

  • Pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Tidak hanya masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di dalam negeri saja yang boleh menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini.

Masyarakat Indonesia yang bermukim diluar negeri pun boleh dan berhak memilih calon wakil rakyat dan pemimpin masa depan untuk 5 tahun mendatang.

Barub saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Bertepatan dengan HUT ke-51 PDI Perjuangan, Jokowi Lakukan Kunjungan Bilateral ke Filipina

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:

Senin, 5 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase