DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum

DPRD Rekomendasikan Pedagang Pasar Jungjang Tempuh Jalur Hukum

REKOMENDASI: DPRD Kabupaten Cirebon merekomendasikan polemik pedagang Pasar Jungjang dengan PT Dumib agar menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.-Samsul Huda-radarcirebon.com

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga SH menjelaskan, PT Dumib selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang selalu mengulur waktu tak menyelesaikan pekerjaan. Dugaannya, kata Agus, karena perusahaan tersebut tak memiliki modal.

Sehingga pedagang dan pemerintah desa, menyepakati untuk memutus kerjasama dengan PT Dumib. “Rupanya pihak perusahaan tidak menerima. Mereka pun menggugat, salah satu yang digugatnya adalah pihak Desa Jungjang,” ujarnya.

PT Dumib, kata Agus, mau meninggalkan pekerjaan revitalisasi Pasar Jungjang, asal tuntutan mereka dikabulkan. Yakni mengganti biaya yang telah mereka keluarkan. Totalnya, tembus di angka Rp48 miliar. “Kita melihat, ini hanyalah arogansi dan kecongkakan dari pengusaha yang sebetulnya tidak pernah mampu, namun tidak mau mengalah.

Dia tidak mampu secara finansial. Dengan mengulur-ngulur waktu karena modalnya tidak ada,” kata pria berkacamata tebal yang akrab disapa Ayo ini. “Kalau modalnya ada, sejak zaman Covid harusnya sudah selesai. Karena ngga ada, PT Dumib jadinya selalu mengulur waktu,” ucapnya.  

BACA JUGA:BRI Serahkan Hadiah Utama PHS

Masih kata Ayo, hasil audiensi pun terang  pedagang dan pihak desa Jungjang menyepakati untuk melanjutkan ke ranah hukum saja. “Saat audiensi, pada akhirnya diarahkan untuk dibawa ke ranah hukum. Dan itu sedang berjalan,” tuturnya.  

“Jadi kedepan, sudah tidak ada lagi musyawarah. Pedagang sudah kepalang bertahan bertahun-tahun seperti ini. Ya sudah diselesaikan di meja persidangan saja,” pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: