Pelajar Terjaring Razia Knalpot Brong, Langsung Telepon Minta Tolong Ibu

Pelajar Terjaring Razia Knalpot Brong, Langsung Telepon Minta Tolong Ibu

Pelajar terjaring razia knalpot brong di Bundaran Mega M Karawang. Foto:-kbeonline.id-

Dalam razia tersebut, petugas mengecek tingkat kebisingan sepeda motor yang terjaring. 

Motor yang tingkat kebisingannya melebihi standar, kemudian langsung diminta untuk dilakukan pencopotan knalpot. 

Knalpot brong yang digunakan harus diganti kembali dengan knalpot standar saat itu juga. Jika tidak, sepeda motor untuk sementara akan disita.

BACA JUGA:Indonesia vs Irak: Keyakinan Shin Tae-yong Begitu Tinggi, Simak Nih Kalimatnya

“Standar kebisingan 80 desibel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Jadi kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” kata Ryan.

Dia menambahkan, bahwa razia knalpot brong digelar berdasarkan Perda Karawang No 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

“Jadi kita bergabung antara Satpol PP dan Satlantas untuk merazia knalpot yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di antaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Nah, salah satu pengedara sepeda motor yang terjaring bernama Davian. Usianya baru 16 tahun. Davian langsung menelepon orang tuanya untuk membawakan knalpot standar dari pabrik.

“Saya telepon orang tua, buat bawa knalpot standar yang ada di rumah, sekarang lagi ke sini,” kata Davian.

Disebutkan bahwa, knalpot sepeda motor yang digunakan Davian tidak lolos uji kebisingan yang dilakukan petugas menggunakan alat sound level tester.

Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

“Saya juga sadar salah memang knalpot ini tidak sesuai,” kata Davian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: