Mengaku Dijebak, Eksekutor Pembunuhan Buruh Toyota Karawang Menyesal dan Siap Jalani Proses Hukum

Mengaku Dijebak, Eksekutor Pembunuhan Buruh Toyota Karawang Menyesal dan Siap Jalani Proses Hukum

Dua kaki Rizal yakni tersangka kasus pembunuhan berencana buruh Toyota Karawang, terpaksa ditembak oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, karena pada saat ditangkap sempat melawan dan mau melarikan diri. -kbeonline.id-

Oleh OC, Rizal diberi target selama 10 hari guna mengeksekusi rencana pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura sebagai begal. 

Sebelum melakukan eksekusi, Rizal dan Pandu melakukan survei dan observasi tempat yang dimulai pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Wabup Cirebon Monitoring Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Weru Lor

Mereka melakukan survei di jalan yang biasa dilalui korban saat berangkat dan pulang kerja. Kemudian, pada 7 Januari 2024 uang dari OC pun meluncur ke akun DANA Rizal sebesar Rp1 juta. 

Dan, tersangka Pandu pada sekitar pukul 20.00 WIB datang ke tempat kost-nya Rizal dengan membawa sebilah pisau dan celurit.

“Akhirnya tanggal 9 Januari 2024 kedua eksekutor mengeksekusi korban di lokasi kejadian perkara. Kemudian mereka melarikan diri ke Banyumas,” jelasnya.

BACA JUGA:Arsul Sani Dilantik Menjadi Hakim MK, Berikut Profil Lengkapnya

Barang bukti yang diamankan, motor korban, tiga botol miras, baju dan sendal pelaku, dua ponsel. Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase