Pj Bupati Kuningan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Anggota KPPS Meninggal
Pj Bupati Kuningan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Anggota KPPS Meninggal-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon-RADAR CIREBON
Oleh karena itu, pihaknya mendaftarkan seluruh petugas Pemilu 2024 yang jumlahnya sebanyak 34.881 orang ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Kabupaten Kuningan telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dengan jaminan sosial pada seluruh petugas Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu dari hal yang tidak diinginkan," tegas Iip.
BACA JUGA:Jokowi Reshuffle Kabinet Besok, AHY Dikabarkan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN
Disebutkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu di Kuningan, selain yang diberikan kepada ahli waris almarhum Yayan, juga kepada petugas Bawaslu yang tertimpa tembok hingga harus dioperasi.
Manfaat JKK bagi petugas Bawaslu ini, semua biaya perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto membenarkan, bahwa seluruh petugas Pemilu 2024 di Kuningan telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Kuningan.
BACA JUGA:Warga Mundupesisir Geger, Mayat Tanpa Indentitas Mengapung di Muara
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya Pemkab Kuningan. BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial bagi petugas Pemilu yang mengalami resiko kecelakaan saat menjalankan tugas maupun resiko kematian.
"Diharapkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara Pilkada akan datang."
"Sehingga mereka menjalankan tugas tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
BACA JUGA:Bupati Imron Resmikan UKS SMPN 1 Sumber: Upaya Pemerintah Tingkatkan Taraf Kesehatan Peserta Didik
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Selain itu, ada beasiswa bagi dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase