Agama Juga Melarang, Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku Hubungan Inses

Agama Juga Melarang, Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku Hubungan Inses

Hubungan inses yang dilarang oleh agama. Bahkan ada hukuman pidana bagi para pelaku.-Dok-radarcirebon.com

Pasal 420 KUHP tahun 2019 bisa menuntut orang-orang yang melakukan perilaku incest secara sukarela atas dasar suka sama suka.

Pasal 420 KUHP tahun 2019 ini, secara terang-terangan menjelaskan bahwa orang-orang yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anggota keluarga dalam segaris keturunan, ataupun kesamping hingga derajat ketiga, akan berpotensi dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi hubungan inses antara adik dan kakak di Rejang Lebong, Bengkulu.

Seorang remaja berusia 17, menjadi korban inses oleh kakaknya sendiri berinisial KG (21).

Atas ulah kakaknya itu, korban mengaku sudah dihamili berkali-kali dan kini sudah memiliki 1 anak berusia 2 tahun.

Kasus asusila hubungan seksual sedarah alias inses ini ditangani oleh Polsek Bermani Ulu dan Unit PPA Polres Rejang Lebong. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi diketahui, bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap adik kandungnya sejak tahun 2021. 

Di samping itu, korban pun mengalami keguguran sebanyak dua kali akibat dihamili oleh sang kakak.

Ironisnya, hubungan seks kakak dan adik kandung alias inses ini diduga diketahui oleh orangtuanya tapi ditutup-tutupi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: