KPK Ingatkan Pejabat Publik Untuk Tidak Terima Gratifikasi Terkait Perayaan Idul Fitri

KPK Ingatkan Pejabat Publik Untuk Tidak Terima Gratifikasi Terkait Perayaan Idul Fitri

Logo KPK --

BACA JUGA:Polri Membuka Rekrutmen Anggota 2024, Cek Link Pendaftaran dan Persyaratannya

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

BACA JUGA:Irfan Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar Kasus Pasar Cigasong

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase