Irfan Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar Kasus Pasar Cigasong

Irfan Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar Kasus Pasar Cigasong

Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers penahanan Irfan Nur Alam. Foto:-Tangkapan layar-

Irfan Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar Kasus Pasar Cigasong

RADARCIREBON.COM - Irfan Nur Alam ditahan Kejati Jabar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Irfan Nur Alam adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka yang juga anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Irfan ditahan Kejati Jabar pasca menjalani pemeriksaan pada Selasa 26 Maret 2024. Irfan diperiksa tim penyidik Kejati Jabar selama beberapa jam sebelum ditahan.

Dalam video yang diterima redaksi Radarcirebon.com, tampak Irfan keluar dari Kantor Kejati Jabar mengenakan rompi oranye. 

BACA JUGA:Gerai Uniqlo di Cirebon Resmi Dibuka, ke-70 di Indonesia, Lokasinya Ada di Sini

BACA JUGA:Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Vietnam, Ini Posisi Ragnar dan Thom Haye

Terlihat dalam video, Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya. Mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka itu langsung digiring ke mobil tahanan.

Dalam video lainnya, Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi terkait penahanan Irfan Nur Alam.

Menurut Syarif Sulaeman, pihaknya melakukan upaya penahanan paksa terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong tersebut.

"Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung," katanya.

BACA JUGA:Sumur Ajaib di Masjid Kramat Megu, Dibangun Wali Songo dan Ulama dari Baghdad dan Irak

Seperti diketahui, Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2024. 

Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: