Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dalam Kasus TPPU Tidak Sah, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Foto:-disway.id-
Perlu diketahui, dalam sidang kemarin mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji Gumilang.
Ada 9 saksi ahli yang dihadirkan oleh Panji Gumilang, diantaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.
BACA JUGA:Pemdes Galagamba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keuangan Inklusif Untuk UMKM dan Tokoh Agama
BACA JUGA:Pasca Pilpres 2024, Inilah yang Akan Dilakukan Mahfud MD
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof (Asc.) Ahmad Sofian SH MA, ahli UU ITE Dr Andi Widiatno Hummerson SH SKom MH, ahli hukum pidana Dr Ermania Widjajanti SH MHum dan ahli hukum perdata Dr Subani SH MH.
Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.
“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang.
Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil.
BACA JUGA:Di Acara Halal Bihalal, TPN Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan
Atas itu semua, dia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.
Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat."
"Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut,” ujar Alvin.
BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon 2024 Dianggap Ugal-Ugalan, Ini Gambaran Menurut Perwakilan Warga
"Ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka enggak mikirin ke sana," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase