Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Serentak

Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Serentak

Hasyim Asy'ari dapat sanksi dari DKPP RI-Dok. Radar Cirebon-

Berikut ini rangkaian jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

BACA JUGA:Tangis Siti Anita Pecah Kisahkan Kondisi A, Karena Keadaan Terpaksa Jual Handphone Anak

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:Anak di Cirebon Depresi Gegara HP Dijual, Pengobatan Pertama Dibawa ke Orang Pintar

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase