Soal Pro dan Kontra RUU Penyiaran, Menkominfo Belum Terima Drafnya, Tapi…
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Ia menjelaskan, bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sesnsor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik professional,” jelasnya.
BACA JUGA:Mayoritas Usia Belasan tahun, 12 Anggota Geng Motor Diamankan Polres Indramayu
BACA JUGA:Pinjam Sepeda Motor lalu Dijual, Warga Klangenan Diciduk Polisi
Kemudian, Ninik juga menjelaskan alasan lain menolak RUU tersebut karena dalam penyelesaian sengketa pers tidak dilakukan oleh lembaga yang berkewajiban menyelesaikan.
“Soal penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik dalam karya jurnalistik,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase