Saka Tatal Tiba di Bandung, Penuhi Panggilan Perihal Pegi Setiawan
Saka Tatal (tengah) ditemani tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan Polda Jabar untuk dimintai keterangan perihal Pegi Setiawan.-Tangkapan Layar Video-Jabar Ekspres
BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon Tanpa Calon Independen, Bawaslu Menangkan KPU
Pihaknya bersama Farhat Abbas akan bertemu beberapa guru besar dan ahli hukum pidana dimintai pendapatnya. Kemudian melakukan tindakan PK.
Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus ini sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO.
Yang menjadi heboh, 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1 orang.
"Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara," katanya.
Soal upaya hukum, pengacara yang selama ini mendampingi Saka Tatal sudah melakukannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: