Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka, Ini Dia Perannya

Pj Bupati Bandung Barat Terseret Kasus Korupsi di Majalengka, Ini Dia Perannya

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terseret kasus korupsi di Majalengka. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com

Yakni berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

BACA JUGA:Soal Banjir Rob di Ambulu, Pemkab Cirebon dan BBWS Cimanuk-Cisanggarung Beri 2 Solusi

Tersangka Arsan yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Nur Sricahyawijaya menerangkan, tersangka Arsan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. 

“Dan patut diduga uang itu diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah,” terangnya, dikutip dari JPNN.

Adapun pasokan uang tersebut diterima Arsan dari tersangka Irfan Nur Alam. 

“Saudara AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ujarnya. 

Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, kasus ini menyeret sejumlah orang menjadi tersangka. 

Salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka yang juga anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam atau INA. 

Irfan Nur Alam sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 26 Maret 2024. 

Selanjutnya, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Andi Nurmawan alias AN. 

Ia juga sudah ditahan. AN merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemkab Majalengka dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: