BESOK! Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Kembali Digelar, Polda Jabar Hadir?

BESOK! Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Kembali Digelar, Polda Jabar Hadir?

Sidang Pra Peradilan status tersangka Pegi Setiawan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 1, Juli 2024.-Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Senin, 1, Juli 2024 sudah ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda Sidang Pra Peradilan status tersangka Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan selaku penggugat berusaha menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepada kliennya.

Rencananya, sidang tersebut akan dihadiri oleh Tim Hukum Polda Jawa Barat yang telah ditunjuk, setelah pada agenda sebelumnya batal hadir.

Keterangan itu, sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Juara Bertahan Italia Tumbang di Babakan 16 Besar Euro 2024 usai Dikalahkan Swiss 2-0

Menurut dia, tim hukum Polda Jabar akan hadir dan telah menyiapkan materi berkaitan dengan gugatan pemohon.

Juru Bicara PN Bandung, Dal Yusra sebelumnya menjelaskan bahwa sidang perdana praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tak mempermasalahkan andai Polda Jabar kembali tidak hadir.

Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon, dalam hal ini Polda Jabar.

BACA JUGA:Guru Besar Poitiers of University Perancis Berikan Pembekalan ke Mahasiswa FK UGJ

“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin (Polda Jabar) tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."

"Kalau tanggal 1 (Juli) sudah dipanggil dengan patut (Polda Jabar) masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut," tutur Muchtar.

Dikatakan, sidang tetap bisa dilanjutkan dan mempermudah pihaknya selaku termohon dalam gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebab, jika Polda Jabar tidak hadir dan sidang tetap dilanjutkan berarti termohon tidak menggunakan hak untuk membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: