Tok! DKPP RI Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU, Minta Jokowi Segera Angkat Penggantinya

Tok! DKPP RI Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU, Minta Jokowi Segera Angkat Penggantinya

Hasyim Asy'ari dapat sanksi dari DKPP RI-Dok. Radar Cirebon-

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Persib Datangkan Pelatih Baru dari Kroasia, Ini Dia Sosoknya

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. 

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase