PN Jakpus Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp14 Miliar

PN Jakpus Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp14 Miliar

Majelis Hakim PN Jakpus memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).-disway.id-ayu novita

Hakim memutuskan SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sementara, usai mendengarkan vonis terhadap dirinya, SYL menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini karena sudah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian dan telah ikut serta dalam mengambilkebijakan-kebijakan. 

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya pada Joko Wiidodo selaku Presiden  yang menunjuk saya sebagai menteri," ujar SYL usai persidangan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kaget, Dirut BKC Pecah Rekor 29 Tahun Menjabat

BACA JUGA:KPID Dorong Radio Untuk Mendapat Izin, Lebih dari Setengahnya Radio di Jawa Barat Tidak Berizin

"Menganbil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pokok dapat dikendalikan seluruh indonesia. Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi sudah memberi saya kesempatan sebagai menteri," lanjut SYL. 

Ia mengungkapkan bahwa, kasus yang menimpanya ini merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian. 

"Apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," ujar SYL. 

Lebih lanjut, SYL kembali mengungkit hasil kerjanya saat menjadi Menteri Pertanian. Ia mengungkapkan bahwa saat ia menjabat harga bahan pokok (bapok) terkendali dan ekspor bapok naik tiga kali lipat. 

BACA JUGA:Organisasi Jemari Resmikan Posko Pemenangan Sahabat Imron di Palimanan

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar di PN Kota Cirebon, Ini Jadwalnya

"Saya ingin sampaikan ketersediaan pangan dengan harga pangan yang terkendali sekarang ini. Termasuk ekspor naik tiga kali lipat dari 200 menjadi 600 triliun. Kontribusi pertanian diatas Rl 2400 triliun," tuturnya. 

"Dan saya bersoal dengan Rp 44 miliar dan saya tidak pernah pegang (uang itu) sama sekali. Dan inilah risiko jabatan yang saya maksud," sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase