Dedi Mulyadi Ungkap Keberadaan Aep dengan Menggali Keterangan Ayahnya
Dedi Mulyadi saat berbincang dengan ayahnya Aep yang ditayangkan dalam tayangan YouTube di KANG DEDI MULYADI CHANNEL.-Hasil tangkapan layar-YouTube
BACA JUGA:Porsenitas ke-XI Cilacap, Kabupaten Cirebon Tembus 5 Besar, Berikut Perolehan Medalinya
BACA JUGA:17 Agustus 2024 Penyaluran BBM Subsidi Dibatasi, Inilah Daftar Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite
BACA JUGA:Jalanan di Kota Sumber Cirebon Bakal Dipercantik dengan Lampu Tematik
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima. Menjadi hak para pelapor dan tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji, menganalisis," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat 12 Juli 2024.
Dijelaskan, masyarakat memiliki hak membuat laporan, kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri.
Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.
BACA JUGA:Serem! Homoseks Sumbang Penyebaran HIV AIDS di Kabupaten Tasikmalaya, Nih Datanya
BACA JUGA:Alat Bukti yang Tidak Pernah Dibuka Dalam Kasus Vina, Saran Toni RM kepada Penyidik
"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Adapun dua pihak yang dilaporkan oleh kuasa hukum 7 terdakwa pembuhun Vina adalah Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase