Iptu Rudiana Ada Dimana? Kuasa Hukum Keluarga Vina Ajak Berikan Keterangan

Iptu Rudiana Ada Dimana? Kuasa Hukum Keluarga Vina Ajak Berikan Keterangan

Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum Keluarga Vina meminta kepada Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan atau kesaksian. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat

"Apabila ada, kita sangat berharap sekali kerjasamanya jadi kita tidak sendirian di dalam mengungkap kasus ini sebagai pihak korban," harap Reza.

Reza menegaskan, agar Iptu Rudiana bisa bersama-sama dengan kuasa hukum keluarga Vina, agar kasus tersebut cepat selesai.

"Jadi ayo kita bersama-sama kita bantu pihak kepolisian agar kasus ini segera selesai dan tidak menimbulkan kegaduhan di mana-mana," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus terbunuhnya Vina dan Eky yang terjadi Agustus 2016 silam, menemui babak baru.

BACA JUGA:Sedang Nyebrang, Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Samadikun

Pegi Setiawan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama, batal lewat sidang prapeadilan di Pengadilan Negeri Bandung, 8 Juli 2024.

Oleh karena itu, pelaku utama yang sebelumnya mengarah ke Pegi Setiawan, pihak kepolisian harus kembali melakukan penyidikan dari nol.

Karena status Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka, dibatalkan oleh Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata Eman.

BACA JUGA:Pergerakan Macan Tutul Tertangkap Kamera Trap, Pemkab Kuningan Ajukan Penangkapan

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: