Razia Polisi Sasar 14 Pelanggaran, Segini Besar Dendanya Jika Kena Tilang

Razia Polisi Sasar 14 Pelanggaran, Segini Besar Dendanya Jika Kena Tilang

Ilustrasi. Operasi Patuh Lodaya 2024 dimulai hari ini. Petugas Polisi bakal menyasar sejumlah pelanggaran berikut denda yang harus dibayar jika kena tilang.-Tangkapan Layar Video-Youtube

Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

2. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp750 ribu.

3. Melawan Arus

Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

5. Melebihi Batas Kecepatan

Mengendarai kendaraan di jalan tetap harus memperhatikan keselamatan serta batas kecepatan. Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

6. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol

Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

7. Berkendara Dibawah Umur

Ada minimal usia seseorang bisa berkendara. Usia menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan Lebih dari Satu

Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: