Razia Polisi Sasar 14 Pelanggaran, Segini Besar Dendanya Jika Kena Tilang

Razia Polisi Sasar 14 Pelanggaran, Segini Besar Dendanya Jika Kena Tilang

Ilustrasi. Operasi Patuh Lodaya 2024 dimulai hari ini. Petugas Polisi bakal menyasar sejumlah pelanggaran berikut denda yang harus dibayar jika kena tilang.-Tangkapan Layar Video-Youtube

9. Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.

10. Roda dua dan Empat Tidak Dilengkapi STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

11. Melanggar Marka Jalan

Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

12. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu

Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

14. Parkir Sembarangan

Pemilik kendaraan juga tidak diperkenankan untuk parkir sembarangan. Jika memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Itulah 14 pelanggaran yang bakal terkena tilang Polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: