Bareskrim Polri Turun Tangan, 7 Terpidana Kasus Vina Diperiksa di Bandung Terkait Aep dan Dede

Bareskrim Polri Turun Tangan, 7 Terpidana Kasus Vina Diperiksa di Bandung Terkait Aep dan Dede

Tim Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Panggabean, di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: -JPNN.com-

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," demikian dikatakan Roelly dilansir dari JPNN, Senin (5/8/2024). 

Menurut Roelly, penyidik Bareskrim ingin mengonfirmasi ihwal laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan. 

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," ujarnya.

"Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," lanjutnya. 

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, delapan tahun lalu. 

"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek. 

Jutek berharap, Bareskrim Polri bisa mengungkap kejelasan serta kebenaran dalam kasus ini. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT. 

"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," terangnya. 

"Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apapun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: