Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit

Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit

Ilustrasi foto: -Hakeem James Hausley-pexels.com

Jika terbukti bersalah, lanjut Gery, yang bersangkutan terancam sanksi berat. Yakni, pemberhentian dari PNS. 

Sanksi tegas ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: