Bikin Malu, Oknum Camat dan Bidan Mesum di Parkiran Rumah Sakit
Ilustrasi foto: -Hakeem James Hausley-pexels.com
Jika terbukti bersalah, lanjut Gery, yang bersangkutan terancam sanksi berat. Yakni, pemberhentian dari PNS.
Sanksi tegas ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: