Hakim Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diminta Panggil Iptu Rudiana
Toni RM meminta hakim PN Kota Cirebon menghadirkan Iptu Rudiana.-Dok-radarcirebon.com
RADAR CIREBON - Hakim Sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon, diminta memanggil Iptu Rudiana untuk didengar kesaksiannya.
Keterangan dari Iptu Rudiana penting didengarkan di muka sidang, mengingat adanya pengakuan dari para terpidana terkait dengan tindakan penyiksaan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai, hakim perlu mengekuarkan penetapan dan menghadirkan Iptu Rudiana.
"Apakah hakim bisa menghadirkan Rudiana di persidangan? Seharusnya hakim bisa mengeluarkan penetapan agar yang bersangkutan dihadirkan," kata Toni RM dalam keterangan yang diterima Redaksi Radar Cirebon, Minggu, 15, September 2024.
BACA JUGA:PON XXI ACEH-SUMUT 2024: Jabar Tambah Medali Emas dari Cabor Sepak Bola Putri
Toni menilai, keterangan Iptu Rudiana sangat penting bagi hakim untuk menggali kebenaran dan keadilan.
Mengingat adanya pengakuan dari 6 terpidana ketika mereka menjalani pemeriksaan dengan penyiksaan yang tidak manusiawi.
"Majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan dan menghadirkan Rudiana. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan bahwa keadilan masih ada," tegasnya.
Disampaikan Toni, dalam sidang PK 6 terpidana, mereka mengungkapkan mengalami penyiksaan. Beberapa saksi juga mengaku kesaksiannya diatur oleh Iptu Rudiana.
BACA JUGA:SDN 1 Gunung Sari Waled Kebakaran, Ternyata Gegara Hal Ini
Toni RM mengungkapkan, publik sangat menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus Mabes Polri.
Dia menyayangkan, fakta yang terungkap terkait proses penyidikan justru terjadi di persidangan. Bukan hasil kerja dari Tim Khusus Polri.
"Sampai-sampai para terpidana mengungkap apa yang mereka alami di persidangan. Mereka mengalami penyiksaan luar biasa di ruang narkoba Polres Cirebon Kota," ujar Toni RM.
Menurut dia, tindakan penyiksaan tersebut dilakukan oknum yang sangat jahat. Harusnya, tim khusus Mabes Polri segera mengumumkan hasilnya dan melakukan tindak lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: