Sampaikan Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, Pj Gubernur: Hati-hati Gunakan APBD
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin sampaikan Nota Pengantar perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 17 Oktober 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey juga mengungkapkan terkait terkait pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,93 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Bey mengingatkan pula semua pihak untuk berhati-hati dalam menggelontorkan APBD karena ada hak rakyat yang harus dimaksimalkan kebermanfaatannya.
BACA JUGA:Satlinmas Kota Cirebon Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Terjebak di Dermaga Eks Tambang Pasir, 71 Nelayan Sukabumi Berhasil Dievakuasi
BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 3 Siti Farida Sapa Warga, Sosialisasikan Visi Misi
"Selalu kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, uang rakyat, ada proses hukum, kita hormati proses hukumnya," ucap Bey.
Selain menyampaikan ranperda APBD 2025, Bey juga mengutarakan perihal dua Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Bey menyebut bahwa ranperda investasi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya investasi langsung, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri akan sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan tentu berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Bey.
BACA JUGA:Harta Disita Negara, Adik dan Kakak Rafael Alun Ajukan Keberatan di PN Jakpus
BACA JUGA:Pemberian Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi di Kota Cirebon Jadi Program Prioritas Pasangan BERES
BACA JUGA:Relawan Pro-E02 Deklarasi Mendukung Pasangan H Imron-Jigus
Menurutnya, iklim investasi yang kondusif, seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya konektivitas dan infrastuktur yang memadai menjadi faktor utama yang dapat mendorong bertambah calon investor untuk berinvestasi.
Tak hanya soal Ranperda investasi, Bey juga menjelaskan mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
BACA JUGA:Masih Ada Potensi Angin Kumbang di Ciayumajakuning Faktor Gunung Ciremai, Begini Prediksi BMKG
BACA JUGA:Lebih Hemat Pakai Telkomsel Poin, Bisa Transaksi di Tenant Kuliner hingga Laboratorium Kesehatan
Sektor energi menjadi fokus Pemerintah Provinsi Jabar dalam menunjang pembangunan di wilayah Jawa Barat, salah satunya untuk menyokong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sektor energi merupakan salah satu faktor dan kriteria utama di dalam menunjang pembangunan suatu wilayah.”
“Begitu pula akses energi menjadi salah satu syarat utama dalam proses pemberdayaan dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat di suatu wilayah, termasuk Jawa Barat," tandas Bey. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase