Masa Jabatan Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi Diperpanjang, Sampai Kapan?
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi (tengah) terima SK dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
Yang lebih penting dari itu, lanjutnya, adalah sinkronisasi visi-misi yang sudah disampaikan walikota dan wakil walikota terpilih.
“Diimplementasikan dalam bentuk draf RJPMD saat pelantikan harus sudah bisa disampaikan. Karena waktunya paling lama 6 bulan harus sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Menurut Agus, dirinya akan kembali ke jabatan awal sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: