Kejadian di Kuningan, Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap

Kejadian di Kuningan, Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap

Polisi menangkap polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kabupaten Kuningan.-Istimewa -Radarcirebon.com

"Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran,” tutur Putu.

“Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti agar mau menuruti permintaan tersangka," imbuhnya.

Putu menjelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di sebuah bangunan rumah.

"Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki," ujarnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: