Jangan Parkir Sembarang di Jalan Siliwangi Kuningan, Motor Digembok, Pengendara Wajib Bayar Denda

Jangan Parkir Sembarang di Jalan Siliwangi Kuningan, Motor Digembok, Pengendara Wajib Bayar Denda

Petugas menegur warga yang parkir sembarang di depan pertokoan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan. Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelum menggelar razia, pihak Dishub sudah berkali-kali melaksanakan sosialisasi dan menegur pengendara motor yang melanggar.

"Sebelum melaksanakan penindakan ini, kita sering juga sosialisasi secara berulang. Namun ternyata masih saja belum ada efek jera,” ungkap Beni.

BACA JUGA:Arus Kendaraan Lancar, Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Berakhir

BACA JUGA:Angin Kencang, Pohon Angsana 30 Meter Tumbang Menutup Jalan Kuningan – Cikijing

“Terbukti, masih banyak kendaraan kendaraan yang parkir disepanjang jalur ini, makanya kita lakukan kegiatan di hari ini," jelasnya.

Beni juga menjelaskan, kendaraan yang diparkir sembarang di jalur tersebut akan langsung digembok oleh petugas.

Kemudian, pengendara wajib  membayar denda sebesar Rp50 ribu. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah.

"Tindakan ini mengacu Perda yang ada di  Satpol-PP ya, besarannya Rp50 ribu yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," paparnya.

Beni menegaskan, jika dalam tiga hari ke depan masih banyak pengendara yang melanggar aturan parkir di depan pertokoan Jalan Siliwangi, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kita pasang 6 rambu parkir. Penindakan ini direncakan selama 3 hari. Bilamana masih saja belum tertib, kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Kuningan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: