Sikapi Tuntutan PPPK Paruh Waktu, Begini Kata BKPSDM Kabupaten Cirebon

Sikapi Tuntutan PPPK Paruh Waktu, Begini Kata BKPSDM Kabupaten Cirebon

Audiensi PPPK paruh waktu dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu 12 Maret 2025 di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Setda Kabupaten Cirebon.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Drs Hendra Nirmala MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Ramdan SAP mengungkapkan, tuntutan PPPK paruh waktu bisa diselesaikan. Hanya saja, dilakukan secara bertahap.

"Semua kan ada tahapannya," kata Ramdan, usai audiensi bersama honorer R2 dan R3 di ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Rabu 12 Maret 2025.

Menurutnya, jumlah PPPK paruh waktu tahap 1 ada 1.656 sedangkan yang ditahap dua sebanyak 1.897. Sementara sisa PPPK yang gagal seleksi administrasi tahap dua sebanyak 1.040.

BACA JUGA:Hati-hati! Pemotor Nyaris Tewas Terlindas Truk Usai Terjang Jalan Berlubang di Pantura Cirebon

BACA JUGA:Hujan Deras Kerap Turun, Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar dan Jakarta Tahap Dua Segera Dilakukan

BACA JUGA:Hari Ini Gempa Bumi Guncang Indramayu Berkekuatan 3.5 Magnutido, Adakah yang Merasakan Guncangannya?

Pada prinsipnya, kata Ramdan, bahwa proses perubahan status honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Janji pemerintah pusat menuju PPPK penuh waktu itu ada tahapannya. Dari hasil konsultasi kami, belum ada jawaban pasti karena pengangkatan dilakukan secara bertahap," terangnya.

Menurut Ramdan, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK tetap.”

“Namun, masa perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Operasi Cipta Kondisi Ramadan 2025, Berikut Sasarannya!

BACA JUGA:Cirebon Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Parkiran Alun-alun Kejaksan Terendam Air, Daerah Lain Waspada!

BACA JUGA:Pohon Berusia Ratusan Tahun di Kuningan Tumbang Menimpa Tiga Rumah, Bagaimana Keadaan Pemiliknya?

"Aturan ini sepenuhnya dibuat oleh pemerintah pusat. Saat konsultasi, kami juga melibatkan perwakilan honorer R3 untuk memastikan aspirasi mereka tersampaikan," katanya.

Meski demikian, Ramdan mengakui bahwa proses ini juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang bergerak cepat. "Kami di daerah hanya berperan sebagai fasilitator.

Keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah pusat. Segala sesuatunya harus mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan," jelasnya.

Ramdan menambahkan, perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sumber gaji.

Gaji PPPK penuh waktu diambil dari anggaran belanja pegawai seperti PNS, sedangkan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah.

BACA JUGA:Buruh dan PT Yihong Novatek Indonesia Melakukan Pertemuan di Pendopo Bupati, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Siapa Sosok Ketua PKK Jabar? Ternyata Wanita yang Biasa Disapa Doksis

"Namun, untuk honorer paruh waktu, minimal gaji yang diterima saat ini tidak boleh berkurang," tandasnya.

Sebelumnya, Perwakilan PPPK Paruh Waktu, Anton mendesak pemerintah daerah segera mengoptimalkan perhatian terhadap status R2 dan R3 sebagai tenaga kerja paruh waktu.

"Status R2 dan R3 itu pada dasarnya tenaga kerja paruh waktu. Kami berharap tahun ini ada tambahan formasi untuk rekan-rekan kami yang jumlahnya lebih dari 1.656 orang," ujar Anton usai audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), BKAD, BKPSDM dan Komisi I DPRD di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Rabu 12 Maret 2025.

Anton mengaku, semua tuntutan mereka sudah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Sekda Cirebon.

"Kami ingin kepastian, karena kami tidak mau terus berada dalam status PPPK paruh waktu," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase