Study Tour Diperbolehkan Jika Sudah Terjadi MoU, Acuan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat

Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat tentang larangan study tour.--
RADARCIREBON.COM - Pelaksanaan study tour, ternyata boleh digelar apabila sudah terjadi kesepakatan (MoU) antara pihak sekolah dan biro perjalanan.
Jika MoU tersebut terjadi jauh sebelum larangan study tour diputuskan, maka pihak yang terkait boleh melaksanakannya.
Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang keluar tanggal 12 Mei 2024.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour. Yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," ucap Bey Machmudin saat itu.
BACA JUGA:Pelatih Timnas Australia Umumkan 26 Pemain untuk Hadapi Indonesia dan China
Sperti diketahui, Gubernur Jawa Barat terpilih, mengeluarkan kebijakan larangan study tour untuk semua sekolah di Jabar, belum lama ini.
Larangan tersebut diungkapkan, menyusul banyak terjadi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa sekolah saat melakukan perjalanan.
Selain itu, banyak dari orang tua siswa yang keberatan dengan sejumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan dan bersifat wajib.
Oleh karena itu, dengan tegas Gubernur Jawa Barat yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini, melarang kegiatan study tour.
Namun menurut Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning, Nana Yohana SSos, kebijakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena menurut Nana, Dedi Mulyadi mengutarakan larangan tersebut lewat media sosial, bukan merupakan surat edaran atau keputusan tertulis.
"Jadi masyarakat tergiring opininya. Masyarakat juga harus memahami bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan satu keputusan yang memang harus dilaksanakan, karena ini bersifat wacana," jelas Nana dalam podcast yang tayang di Youtube RRI Cirebon, Selasa, 11 Maret 2025.
Namun kondisi yang terjadi di lapangan sekarang ini, pengusaha travel yang tergabung di GAPITT Ciayumajakuning, kini dibuat kebingungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: