Polisi Sita Puluhan Ribu Botol Miras

Polisi Sita Puluhan Ribu Botol Miras

\"\"Dari Penggerebekan Tujuh Toko di Pasar Sindangkasih Cigasong CIGASONG - Polres Majalengka menggerebek sejumlah toko di Pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, kemarin (25/10). Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 10.00-12.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK MSi. Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian  dibantu sejumlah unsur pemerintahan Kecamatan Cigasong, pegawai pasar, serta anggota Polsek Cigasong. Ada tujuh toko penyimpanan minuman keras (miras) berkedok ruko di kawasan pasar tersebut yang digerebek Polres Majalengka. Ketujuh toko milik satu orang itu digerebek secara bersamaan di jam yang sama. Polres Majalengka melibatkan puluhan anggotanya dalam penggerebekan ini dan menghasilkan puluhan ribu botol miras dari berbagai merek. Botol-botol miras langsung disita Polres Majalengka menggunakan dua mobil. Pemilik toko sempat mengelabui petugas, dengan menandai kemasan miras itu menggunakan karton bertuliskan produk air mineral, produk mi instan, atau kardus lainnya. Dalam penggerebekan, pihak kepolisian cukup kesulitan. Sebab, dari tujuh toko yang digerebek, ada satu yang menyimpan miras di atap toko. Selama 15 menit, akhirnya botol miras tersebut bisa diangkut. Kepada Radar, Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK MSi, mengaku serius dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Penggerebekan itu, katanya, dilatarbelakangi  adanya laporan warga, temuan, dan pemantauan petugas terhadap lokasi beredarnya miras. “Hari ini (kemarin, red), adalah waktu yang tepat dilakukan penggerebekan. Ini sebagai bentuk konsistensi kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. Ketika ditanya siapa pemilik ketujuh toko miras di Pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong? wanita berkacamata ini enggan menyebutkannya, baik nama lengkap, inisial, maupun alamat si pemilik toko. “Yang jelas, orangnya sudah kami tangkap. Untuk selanjutnya, akan ada tindakan sesuai perundangan yang berlaku,” terangnya. Lena juga enggan mengatakan pelanggaran apa saja yang diberikan kepada si pemilik toko. “Sekarang diamankan dulu barang buktinya, nanti kita lihat apa hukumannya. Paling tidak dari terkuaknya peredaran miras akan mencegah kontaminasi ke warga lain di Majalengka,” tuturnya. Di luar penggerebekan di Pasar Sindangkasih, Lena menyatakan kalau Polres Majalengka sepekan lalu juga melakukan hal serupa. Pasar Jatiwangi menjadi sasaran petugas untuk digerebek. Dalam penggerebekan itu, lanjut Lena, disita dua truk miras berbagai merek sebanyak 10 ribu botol. “Sudah tugas kami untuk memberikan efek jera terhadap para pengedar miras di Majalengka,” pungkasnya. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: