Satpol PP ”Lawan” PKL dengan Spanduk Larangan

Satpol PP ”Lawan” PKL dengan Spanduk Larangan

KUNINGAN – Satpol PP Kuningan sepertinya melawan pedagang kaki lima (PKL) Taman Kota (Tamkot). Aksi perlawanan penegak perda tersebut bukan dengan fisik, melainkan dengan tulisan pada spanduk besar. Tulisan tersebut berisi larangan berjualan di sepanjang jalan taman. PKL dan pengelola mainan anak sendiri meminta berjualan mulai pukul 13.00 dan lokasinya di sampaing planel listrik mulai pukul 16.00. Dalam spanduk tersebut, disebutkan pula sanksi pidana kurungan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Sanksi ini sesuai Perda Kuningan Nomor 3 Tahun 2015. Para pedagang sendiri menyikapi dingin spanduk yang dinilai provokatif tersebut. Mereka hanya meminta kebijakan agar bisa berjualan untuk bertahan hidup. “Pemasangan spanduk dilakukan Kamis (26/3). Kami selaku pedagang cuek saja. Pemasangan itu karena Satpol PP takut jika pedagang berjualan ke bagian depan taman,” ucap Ketua Paguyuban PKL Tamkot, Solehudin kepada Radar, kemarin (27/3). Menurut pria yang dipanggil Oleh itu, sesuai dengan kesepakatan bersama, pedagang mulai berjualan pukul 14.00. Pedagang sendiri tampak senang dengan kondisi ini karena dengan berjualan agak siang, peluang mendapat uang lebih besar karena situasinya masih ramai. Pihaknya berharap, kebijakan dari pemerintah lebih pro ke pedagang. Kata dia, pedagang tidak mempunyai perkerjaan lain selain berjualan. “Sekali lagi, pembatasan waktu berjualan sangat memberatkan karena usaha kami sepi. Saya mohon kepada pemerintah untuk dipertimbangkan kembali,” jelasnya. Dari pantauan Radar, meski belum semua berjualan pukul 14.00. Namun, mereka tampak semangat untuk berjualan. “Meski belum ramai karena pembeli belum mengetahui semuanya, tapi saya senang bisa berjualan di siang hari. Kalau sore konsumen sepi, apalagi letak usaha di bagian belakang taman,” ucapnya. Dia berharap, keputusan pada pekan depan benar-benar berpihak kepada PKL. Pedagang sendiri yakin wakil rakyat bisa memperjuangkan nasib mereka. Sebelumnya pun, Komisi II bisa membantu PKL Pertokoan Siliwangi. Sebelumnya, Ketuai Komisi II DPRD Kuningan, H Dede Ismail SIP MSi akan menindaklanjuti keinginan pedagang. Karena pada minggu-mingu ini banyak agenda. Makanya kemungkinan dewan akan memanggil pihak terkait pada Senin depan (31/3). “Pasti kami akan membantu mereka. Ketika perda tidak bisa diubah. Kalau ternyata tidak bisa, maka keberadaan perda itu perlu dikaji ulang,” ucap dia. Menurutnya, ketika mene­rap­kan aturan itu, jangan meru­gikan satu pihak. Namun, harus mengakomodir semua pihak. Sebagai bukti, lanjut dia, permasalahan PKL Siliwangi sudah selesai dan mereka kembali berjualan. Begitu juga yang diinginkan dari PKL Tamkot Kuningan. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: