Pelaku Pungli Bisa Dipecat
Sekda: Merusak Reputasi PNS KEJAKSAN - Sanksi tegas sesuai PP 53 (tahun 2010) bisa diberikan pada oknum pelaku pungutan liar (pungli) di Kecamatan Harjamukti. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Hasanudin Manap menyampaikan, secara umum segala hal terkait pelanggaran yang dilakukan PNS, sudah tertuang jelas dalam peraturan tersebut. “Hal ini (melakukan pungli, red) bisa merusak reputasi PNS dan mengganggu kinerja instansi,” kata Hasanudin kepada Radar, Selasa (6/11), usai mengikuti rapat di gedung DPRD. Ia menegaskan hukuman atau sanksi memiliki jenjang bertingkat. Mulai dari sanksi lisan, tertulis, hingga pemecatan. Hukuman tidak diberikan oleh Sekda, tetapi oleh atasan PNS yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 tahun 2010, tingkat dan jenis hukuman disiplin berupa hukuman ringan, sedang, dan berat. Ringan bisa berbentuk teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara hukuman berat meliputi, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Pungli tidak boleh dilakukan oleh pejabat PNS. Jika itu terjadi, akan ada sanksi tegas sesuai PP 53 (tahun 2010, red) itu,” terangnya. Terkait pungli yang dilakukan petugas pelayanan di Kecamatan Harjamukti, Hasanudin mengaku belum menerima laporannya. Jika sudah ada laporan resmi dan bukti, serta hal-hal terkait lainnya, sanksi yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 bisa dikenakan. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: