Desember, Tarif PDAM Naik 87,4 Persen

Desember, Tarif PDAM Naik 87,4 Persen

CIREBON – Warga Kota Cirebon harus bersiap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 27 November kemarin, Wali Kota Cirebon Subardi SPd sudah menetapkan tarif air baru PDAM yang mulai diberlakukan Desember 2012. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 87,4 persen. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula PDAM Kota Cirebon, Direktur Utama PDAM, Wiem Wilantara menjelaskan, estimasi harga jual air rata-rata mengalami kenaikan sekitar 87,4 persen. Bila sebelumnya harga jual air rata-rata berada di angka Rp1.812, untuk tarif air baru harga jual air rata-rata menjadi Rp3.395. Hal itu membawa tarif air Kota Cirebon berada di peringkat 10 se-Jawa Barat. \"Kami sepakat untuk memberikan proteksi pada masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan subsidi pada kelompok pelanggan B1 dan B2,\" ujarnya, kemarin. Tarif baru yang ditetapkan, kata dia, sudah mempertimbangkan hasil rekomendasi DPRD Kota Cirebon. Untuk kelompok pelanggan semi permanen atau B1, tarif baru yang akan ditetapkan adalah Rp790 per meter kubik. Itu artinya turun Rp195 dari usulan tarif ke DPRD Kota Cirebon belum lama ini. \"Kelompok pelanggan semi permanen untuk pemakaian air 0-10 meter kubik dari Rp450 menjadi Rp790 atau naik sebesar 75,56 persen. Tarif baru ini lebih murah Rp195 dari usulan tarif yang kita minta rekomendasinya pada DPRD Kota Cirebon,\" bebernya. Sementara untuk kelompok pelanggan rumah permanen A, pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik, ditetapkan tarif sebesar Rp1.140. Atau diturunkan Rp140 dari usulan tarif sebelumnya, yakni Rp1.280. Tarif baru untuk pelanggan rumah permanen A, naik sebesar 75,38 persen atau sebesar Rp490 dari tarif sebelumnya. \"Tarif saat ini untuk pelanggan rumah permanen A adalah Rp650. Untuk tarif baru, naik sebesar Rp490 menjadi Rp1.140,\" tukasnya. Wiem menjelaskan, tarif baru yang ditetapkan itu, masih sesuai dengan Permendagri No 23 tahun 2006, di mana pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum tidak lebih dari 4 persen UMK. \"Kami sudah menghitung dan ini masih sesuai dengan permendagri, tidak melebihi 4 persen,\" tukasnya. Sementara itu, perwakilan Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu Pemkot Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, perhitungan tarif baru sudah berdasarkan koefisien tahun 2004 dengan mempertimbangkan elastisitas pemakaian air yang diakibatkan adanya perubahan waktu pelayanan. \"Kami sudah mempertimbangkan aspek yang ada, termasuk rekomendasi DPRD,” jelasnya. Sementara itu, Direktur Teknik PDAM Kota Cirebon, H Hendra Yogiyasa ST MM mengatakan, kenaikan tarif air minum ini juga akan menunjang program pengembangan SPAM, karena PDAM dapat membangun instalasi pengolahan air minum sebesar Rp20 liter per detik, membangun reservoar berkapasitas 9.000 meter kubik dan membangun jaringan distribusi utama berdiameter 400 mm sepanjang 8 KM dari Plangon ke Kalitanjung. \"Kenaikan tarif ini juga berdampak pada pembangunan jaringan distribusi untuk peningkatan tekanan aliran air dan penambahan 600 sambungan baru. Juga mampu menjamin ketersediaan air untuk penambahan 11 ribu sambungan sampai tahun 2018,\" bebernya. Yogi pun menjelaskan, dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun, sebanyak 16 ribu pelanggan baru PDAM bisa terlayani dengan baik. \"Puncaknya bisa 24 jam, dan kami terus berupaya untuk itu,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: