Korban Lebih dari Satu Orang

Korban Lebih dari Satu Orang

Pegawai Baca Meter PDAM Pasang Sambungan Liar KESAMBI - Oknum internal PDAM Kota Cirebon kembali diketahui memasang sambungan ilegal. Direksi dan Dewan Pengawas (DP) PDAM mensinyalir korban sambungan liar oleh oknum pegawai PDAM, Wa, bisa lebih dari satu orang. Hal tersebut terkuak saat Direksi dan DP PDAM Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pemutusan sambungan liar di RT 01 RW 13 Mekar Sicalung, Kelurahan Karyamulya, Jumat (18/1). Pemilik rumah Juju Julaeha, diwakili anaknya Nia membeberkan, sudah setor uang Rp1.250.000 untuk sambungan baru sejak 21 April 2011. Uang tersebut diserahkan kepada pegawai PDAM berinisial Wa. Ada bukti kuitansi terima uang yang ditandatangani Wa. Dikatakan Nia, pemasangan jaringan distribusi air memang dilakukan, namun hingga sekarang meter air tidak dipasang. Selama satu tahun lebih pihaknya menanti meter air dipasang. Keluarga pun merasakan keanehan karena setiap bulan tidak ada tagihan air dari PDAM. \"Ya jadi selama ini tidak bayar, karena tidak pernah ada tagihannya. Kami tunggu-tunggu, meter air juga tidak dipasang. Sudah satu tahun lebih,\" jelasnya kepada Direksi dan DP PDAM. Tak jarang keluarga Juju menagih meter air pada Wa di rumahnya, namun tidak pernah ada realisasi. Hal itu membuat keluarga Juju gusar dan akhirnya belum lama ini menanyakan langsung ke kantor PDAM. Direktur Umum PDAM Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM, mengakui bila Wa adalah orang internal PDAM di bagian baca meter. Pria yang akrab disapa Opang ini menegaskan, Wa adalah oknum baru. \"Ini oknum baru dan kemungkinan masih ada oknum yang lain,\" ujarnya. Pihak PDAM, lanjut dia, akan terus melakukan inspeksi dan menindaklanjuti kasus Wa. Dalam waktu dekat, Wa akan dipanggil dan dimintai informasi lebih dalam. Tidak menutup kemungkinan korban Wa lebih dari satu orang. \"Setelah kami gali lebih dalam, nanti akan kami pertimbangkan kembali sanksinya. Minimal berupa teguran dan maksimal pemecatan secara tidak hormat. Yang jelas langkah pertama yang diambil adalah pemutusan sambungan,\" bebernya. Dalam sidak tersebut, PDAM langsung memutus sambungan illegal di rumah Juju. Ketua DP PDAM, Sugianto SH MH, meminta Juju untuk berkomunikasi terus dengan PDAM, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan. Anggota DP PDAM, M Rafi SE mengatakan, ke depan sidak serupa akan terus digelar. Target adalah sambungan ilegal dan tagihan mencurigakan. \"Untuk tagihan yang mencurigakan, kami fokuskan pada perusahaan, pabrik, restoran, dan hotel. Karena banyak orang yang mengalihfungsikan rumah untuk usaha, dan ini klasifikasi pelanggannya pun harus diperbaharui,\" tuturnya. Sidak Direksi dan DP PDAM, kemarin, berlangsung di dua lokasi, salah satu rumah di Jl Evakuasi, dan rumah milik Juju Julaeha. (kmg) Bawa ke Proses Hukum Pidana KEJAKSAN - Persoalan sambungan ilegal mesti dilanjutkan ke proses hukum. Pengamat hukum menilai kinerja Dewan Pengawas (DP) Kota Cirebon selama ini lemah, sehingga oknum internal dan eksternal begitu mudah melakukan kejahatan pemasangan sambungan liar. Pengamat sosial, Watid Syahriar menyarankan agar permasalahan yang ada sekarang dibawa ke jalur hukum. Menunurutnya, persoalan sambungan liar bisa dipidanakan karena telah merugikan banyak pihak, baik korban ataupun PDAM itu sendiri. \"Seharusnya masalah ini dibawa ke jalur hukum dan dipidanakan. Hal ini sangat memungkinkan karena terjadi kerugian,\" jelasnya saat ditemui di salah satu rumah makan di Jl Kartini, kemarin (18/1). Watid menilai bila jalur hukum ditempuh, kemungkinan besar jaringan mafia sambungan ilegal PDAM Kota Cirebon bisa terkuak secara menyeluruh. Sehingga akan tergali dan terselesaikan hingga ke akar-akarnya. \"Karena tidak mungkin ini satu atau dua orang. Pasti sebenarnya ada yang lain. Maka dari itu harus dipidanakan agar terkuak seluruhnya,\" tegasnya. Permasalahan sambungan ilegal, lanjut dia, sudah menahun dan tak kunjung selesai. Padahal keberadaan sambungan ilegal tersebut merugikan konsumen dan juga PDAM itu sendiri. \"Jangan main-main. Harus ditanggapi dengan serius dan dicari akarnya agar selesai,\" ucapnya. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji mengatakan, keterlibatan sejumlah oknum terkait keberadaan sambungan ilegal harus mendapatkan sanksi yang pantas. Termasuk oknum eksternal yang terlibat. Meskipun kewenangan pemberian sanksi pada oknum eksternal merupakan pihak di luar direksi, namun hal tersebut harus menjadi pertimbangan direksi untuk menentukan langkah selanjutnya. \"Kalau memang terus berulang, sikat saja. Putus kontrak dengan rekanan yang lama dan cari yang lain. Blacklist saja yang seperti itu,\" tuturnya. PENGAWASAN LEMAH Pengamat hukum pidana, Sigit Gunawan SH MKn mengungkapkan, dalam rangkaian cerita oknum sambungan liar PDAM, terdapat satu kesimpulan yang mencolok. PDAM memiliki DP dan manajemen PDAM yang mengawasi kinerja para pegawai. Namun, jika ditemukan banyak sambungan ilegal, menunjukkan lemahnya pengawasan dari DP dan managemen PDAM. “Sambungan liar itu tidak resmi. Artinya, mereka (oknum) melakukan itu dengan sadar dan terus-menerus. Pengawasannya ke mana? Apa benar tidak mengetahui ulah mereka?” sindirnya. Apa pun alasannya, lanjut Sigit, oknum pegawai PDAM dan rekanan merupakan bawahan Direktur PDAM. Sesuai aturan tentang kepegawaian, jika terjadi masalah terkait pegawai dalam lingkungan kerja atau masih berkaitan dengan pekerjaannya, maka pimpinan turut bertanggung jawab. Setidaknya pertanggungjawaban moril harus ditunaikan. “Sambungan liar itu merugikan PDAM. Selain itu, Saya menilai ada unsur pidana di dalamnya,” ujarnya. Dijelaskan, dalam hukum pidana pelaku tidak hanya orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Bisa juga orang yang menyuruh, mengetahui dan membiarkan serta ikut menikmati hasil. “Pembuktiannya di pengadilan. Yang pasti, pembinaan dan pengawasan pegawai, serta tanggung jawabnya melekat ada pada pimpinan PDAM,” tandasnya. (kmg/ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: