Kemenkumham Serius Lindungi Hak Cipta

Kemenkumham Serius Lindungi Hak Cipta

JAKARTA -Pemerintah meminta agar masyarakat ambil bagian dalam melindungi hak cipta. Sebab hak cipta merupakan sebuah identitas dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati tiap tanggal 26 April. Dalam rangka peringatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Menurutnya KIK merupakan perekat identitas bangsa.

“KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat tetapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4).

Selain itu, dikatakannya, mendaftarkan KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia. Dan juga melindungi dari pembajakan pihak asing.

“Ayo peduli dan daftarkan kekayaan komunal bangsa ini. Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan,” tegasnya.

Dijelaskannya, kementerian yang dipimpinnya sangat serius melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Bahkan pada tahun ini, menurutnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencanangkan sebagai tahun KIK. Tahun 2020 sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK.

Tujuan pencanangan itu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database data nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.

“Jadi, database KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut,” ujarnya.

KIK merupakan cara pemerintah melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing.

“Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,\" katanya.

Menurutnya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia. Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata.

Senada diungkapkan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti. Dia mengatakan, perlindungan hak cipta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab pemilik hak cipta memiliki hak ekonomi yang memungkinkan memperoleh imbalan finansial dari penggunaan karya mereka oleh orang lain yang dapat mendorong kreativitas dan inovasi.

Selain hak ekonomi, mereka juga memiliki hak moral yang melindungi kepentingan non-ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: