Kemenkumham Serius Lindungi Hak Cipta

Kemenkumham Serius Lindungi Hak Cipta

“Hak cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang dimiliki pencipta atas karya dan kreasi artistik mereka. Karya-karya yang dicakup oleh rentang hak cipta dari buku, musik, lukisan, patung, dan film, hingga program komputer, basis data, iklan, peta, dan gambar teknis,” ungkapnya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: