Seperti diketahui, Ferdy Sambo harus melepas secara permanen jabatan strategis di Mabes Polri yang sudah diembannya sejak 2020 itu, diduga lantaran punya kaitan erat dengan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Refly Harun: Dimulai dari Pangkat Terendah
BACA JUGA:Rp 78 T
Berdasar keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang di Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, itu dimutasi ke Yanma Polri.
Kursi Kadiv Propam Polri diserahkan kepada Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Di Yanma Polri, bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang berlevel perwira tinggi Polri. Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu ditemani dua mantan anak buahnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali.
Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri juga digeser ke Yanma Polri.
BACA JUGA:Revitalisasi Rawa Kalong, Situ yang Kumuh Jadi Indah
BACA JUGA:Dalam Kondisi Terburuk, Cacar Monyet Bisa Picu Kematian
Jabatan yang ditinggalkan Brigjen Hendra diisi Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.