Radarcirebon.com, CIREBON - Pemerkosaan dan pemerasan gadis berusia 17 tahun, dua dari tiga remaja asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Kedua remaja pelaku pemerkosaan tersebut berinisial An (26) dan He (22) keduanya asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan diamankan di kediamannya.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial Ca masih dicari Polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasus pemerkosaan ini bermula, Sabtu lalu (19/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB korban berinisial PT sedang berpacaran dan melakukan persetubuhan dengan pacarnya berinisial DI di rumah PT di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Sosialisasi OSS RBA dan Launching Si Langit PTSP
BACA JUGA:PSSI Ajak Orang Tua Punggawa Timnas U-16 Saksikan Laga Final Piala AFF 2022
Perbuatan mesum kedua pasangan itu dilihat oleh tersangka An. Selanjutnya, tersangka An menghubungi tersangka Ca (DPO) dan tersangka He.
Tak berselang lama, kedua tersangka Ca dan He datang. Lalu, mereka bertiga tersangka merekam persetubuhan tersebut. Setelah merekam, ketiga tersangka mendatangi korban dan pacarnya.
Para tersangka kemudian mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka supaya viral di medsos dan memberitahukan kepada orang tua korban apabila korban PT tidak mau melayani nafsu bejat ketiga tersangka.
Karena merasa takut, korban menurutinya. Tersangka An membawa korban PT ke dalam kamar rumah korban dan memperkosanya.
BACA JUGA:GIIAS 2022, Suzuki Luncurkan Baleno Terbaru, Nih Lihat Keunggulan dan Harganya
BACA JUGA:Mobil Listrik Ayla EV Ditampilkan Daihatsu di GIIAS, Harga Berapa?
Usai tersangka An, giliran tersangka He memperkosa korban di samping rumah korban. Di waktu bersamaan tersangka Ca (DPO) juga mencabuli korban dengan meremas-remas payudara korban.
Mengalami peristiwa tersebut, korban menceritakan ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkanya ke Polresta Cirebon.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.
"Dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Satu orang tersangka lagi masih kami lakukan pencarian," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati kepada radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Hyundai Luncurkan Stargazer di GIIAS, Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK di DPR, Ganjar Pranowo: Saya Sebenarnya
Kompol Anton menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Hukumannya kurungan penjara minimal selama 5 tahun, atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.*