Daftar Merk Obat yang Dilarang BPOM, Bunda Pernah Pakai?

Jumat 21-10-2022,10:21 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.

BACA JUGA:Bio Farma Raih Penghargaan IDC Future Enterprise Awards 2022 Indonesia

BACA JUGA:Curanmor di Pangenan Cirebon, Kepergok Warga, Ini yang Terjadi

Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.

Meski dari hasil pengujian terkontaminasi EG di atas batas aman, tetapi masih perlu penelitian lebih lanjut menjadi penyebab dari gagal ginjal akut.

Sebab, selain dari obat, ada beberapa faktor lain penyebab gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira.

Kemudian multisystem inflammotory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

BACA JUGA:Holding BUMN Farmasi Teken MoU dengan Empat Perusahaan Global Pada G20 SOE Conference 2022

BACA JUGA:Inilah Durasi Penyembuhan Pasien Gagal Ginjal Akut

Adapun daftar obat sirup terkontamiasi EF berdasarkan rilis tertulis yang dibuat oleh BPOM adalah sebagai berikut.

  1. Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  2. Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
  4. Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.

Demikian 5 merk obat yang dilarang oleh BPOM untuk beredar dan agar dilakukan penarikan serta dimusnahkan.

Kategori :