Buka-bukaan Borok Sunjaya di Sidang Lanjutan, Kesaksian Kalinga: Saya Pun Akhirnya Dimarahi

Kamis 06-04-2023,10:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru, Bupati dan Kajari Serahkan Data Pedukung Kasus Kredit Macet

BACA JUGA:Wahai Penyebar Konten Status WA Barang Bukti Baju Impor, Polisi Sudah Kantongi Identitas Anda

Peran Baperjakat kemudian dikerdilkan dan tidak difungsikan. Bahkan, menurut Kalinga, sempat terjadi mutasi tanpa melibatkan Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi.

“Pak Bupati waktu itu hanya dengan beberapa orang saja yang menjadi marketingnya dalam mencari orang yang mau promosi, lalu dibuat draftnya. Keberadaan Baperjakat hanya sebagai syarat normatif saja," paparnya.

Kalinga mengatakan, pihaknya sempat melaporkan apa yang terjadi di Kabupaten Cirebon ke KASN. 

Aduan tersebut akhirnya direspons dan KASN memberikan teguran saat itu. 

“Ada surat KASN, intinya agar rotasi mutasi dilakukan sesuai prosedur. Saya pun akhirnya dimarahi oleh Pak Sunjaya karena melaporkan hal itu ke KASN. Saya ada rekamannya," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Lionel Messi Digoda Klub Arad Saudi dengan Gaji Rp 6,5 Triliun Pertahun

BACA JUGA:5 Tips Merawat Mesin Mobil Sebelum Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2023

BACA JUGA:Mantap! 31 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Cirebon Siap Dilelang

Sunjaya didakwa menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018. 

Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar. 

Untuk diketahui, sidang Sunjaya ini digelar maraton sejak bulan lalu harus menghadirkan lebih dari 200 saksi. 

Para saksi ini akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk dimintai keterangan atau dikonfrontir keterangannya langsung dengan terdakwa.

 

Kategori :