JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mengingat banyaknya kasus peminjaman melalui internet, Ditkrimsus memberikan penjelasan.
Sebagai tanggapan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tidak ada masalah dengan Pinjol tersebut selama dia memiliki status hukum.
Pada Jumat 22 September 2023, dia memberi tahu awak media, "Jadi terkait dengan praktek-praktek ancaman, kekerasan ITE, Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan."
Seperti yang dia katakan, perilaku debt colector yang melanggar hukum menimbulkan masalah.
BACA JUGA:Jika Terbang dari Bandara Kertajati, Maskapai dan Penumpang Akan Mendapatkan Keuntungan Ini
Hal-hal yang dimaksud termasuk ancaman kepada klien atau debitur.
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt colector yang melanggar hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya,” katanya.
Dijelaskannya bahwa itu dianggap sebagai perilaku yang melanggar hukum, dan pihaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan jika kedapatan.
"Ini melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.